KARANGANYAR — Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., Kapten Cba Suryanto melaksanakan Apel Deklarasi Jateng Menuju Zero Knalpot Brong (Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis) dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, Selasa (10/09/2024).
Kepala Kesatuan Lalu Lintas Polres Karanganyar AKP. Agista Ryan Mulyanto, S.T.K.,S.I.K,M.H., pada Apel deklarasi Jawa Tengah zero Knalpot Brong, mengatakan Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas. Tetapi juga membahayakan diri sendiri walaupun orang lain juga membuat kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat dan kesehatan kita serta dapat memicu trigger terjadinya konflik gesekan.
Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta mengimplementasikan maklumat Kapolda Jawa Tengah nomor : Max/1/X/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spek spesifikasi (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng. Selama tahun 2024 mulai tanggal 1 Januari s/d 9 September 2024 Polres Karanganyar telah melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 2355 unit.
Tidak hanya itu Polres Karanganyar juga melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, klub motor, pelajar, bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standar.
Selanjutnya untuk kendaraan yang disita pelanggar diwajibkan mengganti knalpot sesuai standar, dan melengkapi persyaratan teknis kendaraan serta melakukan proses pemusnahan secara sukarela.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong untuk mengganti sesuai standar, ini semua dilakukan dalam rangka mewujudkan Jateng Zero knalpot brong untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilukada damai 2024/2025.(Tr-Kra27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar