Kamis, 24 Februari 2022

Pembinaan Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Kabupaten Karanganyar Tahun 2022

KARANGANYAR - Dalam rangka menjaga harmonisasi antara pemerintah dan organisasi penghayat kepercayaan, badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten Karanganyar menggelar pembinaan, Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo, S.I.P., dalam hal ini diwakili oleh Mayor Inf Sudarmin sebagai narasumber, bertempat di Rumah Makan Rasa Sambal, Gondangrejo, Rabu 23 Februari 2022.

Selaku narasumber, Mayor Sudarmin mengatakan, dalam Pancasila terdapat lambang Negara yaitu "Burung Garuda" yang terdapat semboyan "Bhineka Tunggal Ika" yang maknanya berbeda-beda tetapi satu jua. Ungkapan lain "Tan Hana Dharma Mangrwa" tidak ada kebenaran atau kebajikan bermuka dua. 

Dalam konteks partisipasi meskipun berbeda tapi memiliki tanggung jawab bersama. Kebersamaan tidak harus menghilangkan identitas diri, paham, keyakinan, budaya boleh beda, damai tidak harus berpura-pura sama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Sikap untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman diantaranya Tidak memandang rendah suku atau budaya yang lain, Tidak menganggap suku atau budayanya paling tinggi dan paling baik. Menerima keberagaman suku bangsa dan budaya sebagai kekayaan Bangsa yang tak ternilai harganya dan lebih mengutamakan Negara", ungkapnya. 

Disamping itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karanganyar Bambang Sutarmanto, S.Sos.,M.M., menambahkan, kita ketahui bersama penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah sebuah realitas budaya yang memiliki hak politik, dan hak budaya untuk hidup serta menjadi bagian dari Bangsa Indonesia. Di dalam UUD 1945 pasal 28 1 ayat (3) menyebutkan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Melalui Pasal 28 E ayat (2) secara tegas konstitusi juga menjamin keberadaan dan hak penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,"ungkapnya. 

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 I/ PUU-XIV / 2016, perlakuan diskriminatif kepada penghayat kepercayaan perlahan mulai hilang dan keberadaan penghayat kepercayaan mulai tumbuh. Pemerintah juga berupaya memberikan pelayanan dalam menjamin pemenuhan hak-hak sipil penghayat kepercayaan. 

Dalam upaya pemenuhan hak-hak penghayat kepercayaan, pemerintah melakukan langkah-langkah strategis diantaranya adalah penyelenggaraan forum dialog antara pemangku kepentingan dan penghayat kepercayaan seperti yang sedang kita laksanakan saat ini. Dengan adanya forum dialog semacam ini diharapkan bisa menggali berbagai permasalahan yang dihadapi penghayat kepercayaan dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Kami mengakui bahwa Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam menyelesaikan permalasahan atau pemenuhan hak-hak penghayat kepercayaan. Pemerintah membutuhkan peran serta dari organisasi penghayat kepercayaan, kami berharap organisasi penghayat kepercayaan bisa melakukan inventarisasi jumlah aggotanya dan permasalahan yang dihadapi. Dengan adanya invetarisasi tersebut akan melahirkan data kongkrit, yang dijadikan pedoman bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan terkait pelayanan penghayat kepercayaan.

Selain sebagai wadah diskusi, kegiatan hari ini bisa menjadi moment revitalisasi bagi organisasi penghayat kepercayaan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan sumberdaya manusianya, sehingga akan lahir tokoh-tokoh penghayat kepercayaan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,"pungkasnya.(Tr-Kra27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pantau Pilkada Pj. Bupati Ungkap Wilayah Karanganyar Kondusif

KARANGANYAR – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karanganyar Tahun ...