Rabu, 22 Juni 2022

Isi Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 6 Raperda

KARANGANYAR – Pelaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Bupati Karanganyar Tahun 2022 dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Karanganyar, Selasa 21 Juni 2022. Turut hadir Kepala Staf Kodim Mayor Inf Sudarmin mewakili Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P.

Adapun pemandangan umum Fraksi baik Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F. PKS, F-PKB, F-Gerinda, F-PAN, F-DEMOKRAT menyampaikan beberapa hal serta saran sebagai berikut :

1. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan Pemda mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait dengan Pelayanan Publik sesuai dengan standart kualitas dan kuantitas, baik untuk pelayanan online maupun offline serta dengan pemilihan operator yang responsive, sehingga informasi yang disajikan lebih lengkap dan komunikatif.

2. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau mendorong adanya Raperda tentang Penyelenggaraan ruang Terbuka Hijau, dikarenakan Ruang terbuka hijau merupakan 'paru-paru' kota atau wilayah.

3. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Diharapkan dengan adanya Raperda ini Saudara Bupati melalui Dinas Terkait untuk bisa mengoptimalkan pelayanan serta pencegahan dan penanggulangan penyakit menular agar tidak terjadi perluasan/penularan/kecacatan/kematian akibat penyakit melalui upaya kesehatan promotif, preventif.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Diharapkan adanya Raperda ini Pemerintah Daerah lebih meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan ,akurat, akuntable, obyektif, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Diharapkan dapat mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

Merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat terutama generasi muda penerus Bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.(Lam-Kra27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musrenbang Kabupaten Karanganyar Tahun 2024

KARANGANYAR — Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., menghadiri Musrenbang Kabupaten Karanganyar di ...