KARANGANYAR –Bertempat di Puskesmas kecamatan Karangpandan wilayah Koramil 06/Karangpandan telah dilaksanakan vaksin untuk usia diatas 18 tahun, Kamis 05 Agustus 2021 dalam PPKM Darurat. Tujuan dari vaksinasi ini adalah untuk meningkatkan imun tubuh masyarakat.
Dengan adanya Babinsa yang terjun kelapangan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang akan melaksanakan vaksinasi, hal itu agar warga tidak berkerumun dan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam menerima suntik vaksin tersebut,"terang Serda Sartono anggota Koramil Karangpandan tersebut.
Ditambahkan tenaga kesehatan dari Puskesmas Karangpandan saat pelaksanaan pemberian suntik Vaksin Covid-19, tetap menerapkan Protokol kesehatan. Vaksinasi ini akan dilaksanakan sebanyak dua kali secara bertahap dengan jeda waktu 14 hari setelah menerima suntik vaksin tahap pertama. Proses pemberian vaksin ini pun tidak sama dengan vaksin lain, karena harus melalui empat tahapan.
"Setiap orang yang akan divaksin harus melalui empat pos yaitu skrining, tensi darah, cek suhu tubuh, skrining pengecekan singkat riwayat penyakit dan setelah dua pos dilalui pasien menuju lokasi suntik vaksin, setelah menerima suntik vaksin warga yang habis di vaksin menunggu selama 30 menit dan menerima surat tanda bukti telah di vaksin,"ungkap salah satu petugas.
"Meski telah mengikuti vaksinasi Covid-19, warga masyarakat diharapkan tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan", pungkas Sartono.(Sw-Kra27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar