Sabtu, 10 Juli 2021

Patroli Hajatan Warga, Babinsa Sampaikan Instruksi Bupati Karanganyar

KARANGANYAR - Pelaksanaan hajatan warga di dusun Tunggul Kalang, desa Jatiharjo, kecamatan Karanganyar dipantau langsung oleh Serma Kusaini anggota Koramil 01/Karanganyar Babinsa setempat, Sabtu 10 Juli 2021.

Sesuai dengan instruksi Bupati Karanganyar No. 22 Th. 2021 tentang PPKM Darurat, hajatan mulai 01 Juli 2021 harus Banyu Mili. Harus dilaksanakan siang hari tidak boleh malam hari. Tidak boleh ada kursi untuk tamu, kursi hanya untuk tuan rumah dan among tamu maksimal 30 buah, kursi untuk besan dan rombongan maksimal 20 buah total maksimal 50 kursi,"terang Babinsa.

"Ditambahkan Serma Kusaini, "Tidak boleh ada makanan yang tersaji, tapi harus dalam dus dan langsung dibawa pulang. Rekomendasi hajatan dikeluarkan oleh satgas covid tingkat desa diketahui satgas covid kecamatan, dengan dilampiri surat pernyataan dari pemohon untuk sanggup melaksanakan sesuai ketentuan yang dikeluarkan Bupati,"tegasnya.(Sw-Kra27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT Ke 58 Korem 074/Warastratama Gelar Ziarah Rombongan

KARANGANYAR — Dalam rangka memperingati HUT yang ke 58, Korem 074/Warastratama melaksanakan ziarah rombongan dan tabur bunga yang dipimpin o...