Selasa, 19 April 2022

Aturan Ketat Prajurit TNI, PNS Dan Persit Bermain Medsos

KARANGANYAR - Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Ikshan Agung Widyo Wibowo, S.I.P., menyampaikan sederet kasus anggota TNI dan Persit terjerat sanksi disiplin akibat aktivitasnya di media sosial. Mereka dicap bersalah, melanggar tata tertib sebagai abdi negara. Hukuman didapat juga beragam, sampai dicopot dari jabatan. Selasa (19/04/2022)

Dengan adanya kejadian diatas tersebut Dandim menekankan aturan yang antara lain larangan memposting hal rahasia yang berkaitan dengan operasi militer, serta unggahan foto -seperti selfie- dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas. Prajurit juga akan dilarang menggunakan media sosial untuk mengungkapkan keyakinan atau pandangan keagamaan yang ofensif terhadap pandangan lain.

"Tentang beberapa hal yang berdampak pada merusak persatuan dan kebersamaan, itu menjadi pertimbangan bagi kami, untuk diatur sebagai sesuatu yang tidak boleh (diungkapkan) menjadi konsumsi umum (melalui media sosial),"tegas Letkol Agung.

Paling ahkir Komandan Kodim menyampaikan, bukan melarang menggunakan medsos, akan tetapi gunakan medsos dengan hal hal yang positif,"pungkasnya.(Lam-Kra27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Do'a Bersama Dalam Rangka Menyambut HUT TNI ke 79

KARANGANYAR — Anggota Kodim 0727 Karanganyar melaksanakan do'a bersama dalam rangka HUT TNI ke-79 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-74 tahu...