Kamis, 27 April 2023

Rapat Paripurna Kedelapan DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang II

KARANGANYAR - Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P,. Menghadiri Rapat Paripurna Kedelapan DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang II Acara penyampaian keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Kab Karanganyar terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Karanganyar Tahun Anggaran 2022, di gedung DPRD Kab Karanganyar, Kamis 27 April 2023.

Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, M.M,.M.H Mengungkapkan Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat bersama menghadiri acara Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karanganyar Tahun Anggaran  2022, dalam keadaan sehat wal'afiat.

Rapat Paripurna Dewan yang Kami hormati, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karanganyar Tahun 2022 merupakan amanat konstitusional Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Bupati sebagai Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ Bupati Karanganyar disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Penyusunan LKPJ Bupati Karanganyar Tahun Anggaran 2022 tentu masih ada beberapa kekurangan sehingga perlu adanya masukan, saran dan kritik yang membangun dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar yang 
Rata-rata capaian kinerja semua urusan sebesar 97,03% yang berarti upaya yang yang dilakukan oleh perangkat daerah baik melalui program, kegiatan maupun sub kegiatan upaya lainnya telah efektif dalam pencapaian target sasaran yang telah ditetapkan dengan rata-rata serapan anggaran sebesar 91,75%.

Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar tercapai hampir 100%, sedangkan serapan anggaran mencapai 91,50%. Urusan ini merupakan pelaksanaan dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan hak yang diperoleh setiap warga Negara secara minimal. Ada pun perangkat daerah yang melaksanakan urusan SPM adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sosial. Semua capaian kinerja urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tercapai 100% kecuali bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Perlu Kami sampaikan, pada tanggal 21 Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menerima penghargaan "SPM AWARD 2023" dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai Juara 1 Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023 Kategori Kabupaten.
Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Karanganyar merupakan catatan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun selanjutnya. Rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan, masukan dan ditindaklanjuti oleh Bupati dalam menjalankan pemerintahan daerah.(Lam-Kra27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Forkopimca Gondangrejo Gelar Halal Bihalal 1 Syawal 1445 H

KARANGANYAR — Kapten Cba Suryanto Danramil 17/Gondangrejo beserta anggota bersama Forkopimca Gondangrejo menghadiri acara Halal Bihalal di h...