KARANGANYAR - Pemerintah Desa Malangjiwan Kecamatan Colomadu mendukung penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kades Malangjiwan Bapak Parjoko mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para perangkat desa, menyiapkan segala kebutuhan di Posko PPKM Mikro yang merupakan program Pemerintah yang bekerjasama dengan TNI Polri.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Dengan PPKM skala mikro di tingkat kelurahan/desa, pengawasan akan lebih fokus dan bisa lebih cepat.
Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Cobid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro, serta dapat dideteksi dan ditangani dengan segera.
Menurut Serka Zalmin Babinsa Desa Malangjiwan Koramil 16/Colomadu, "Kami mengharapkan warga mendukung upaya ini dengan selalu bersifat kooperatif, dengan keberadaan posko dan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M," ungkapnya, Rabu 03 Maret 2021.(16-Kra27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar