Selasa, 25 Oktober 2022

Rapat Paripurna Keempatbelas DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang I

KARANGANYAR - Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., menghadiri Rapat Paripurna Keempatbelas DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang I, acara Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2023, di Gedung DPRD Kab. Karanganyar, Senin 24 Oktober 2022.

Dalam sambutannya Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, MM dengan mengawali tanggapan kami terhadap penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 202. Penyelenggaraan pemerintah daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan daerah diharapkan dapat berfungsi sebagai pajak hukum terhadap upaya pemerintah daerah beserta sebab komponen masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan di daerah.

Oleh sebab itu, penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah dibutuhkan sebagai dokumen perencanaan, penyusunan produk hukum daerah, guna mendukung kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di lingkungan pemerintah daerah.

Penyusunan dan penetapan Propam Perda ini didasarkan dengan skala prioritas terencana terpadu dan sistematis, dengan memperhatikan perintah peraturan perundang-undangan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintah kebutuhan dan perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat. Adapun daftar rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah yang diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten Karanganyar tahun 2023 sebagai berikut:

1) Peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2) Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3) Peraturan daerah tentang investasi pemerintah.
4) Peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar.
5) Peraturan daerah tentang penyertaan modal bagi aneka usaha.
6) Peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha

Dan daftar Rancangan peraturan daerah inisiatif dari DPRD yang diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten Karanganyar tahun 2023 sebagai berikut Peraturan daerah tentang Bela Beli produk Karanganyar dan Peraturan daerah tentang desa wisata.

Dengan ditetapkannya propemperda ini, maka telah terbentuk skala prioritas pembentukan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum di daerah

Demikian sambutan kami sampaikan Semoga Allah Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi setiap upaya kita dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengupayakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan handal,"harap Juliyatmono.(Tr-Kra27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persiapan Pembukaan TMMD Sengkuyung II, Pasiter Kodim Karanganyar Tinjau Lokasi

KARANGANYAR — Babinsa Desa Jatipuro Sertu Wawan anggota Koramil 14/Jatipuro Serma Triyono mendampingi Pasiter Kodim 0727/Karanganyar Kapten ...