Senin, 01 April 2019

Penertiban APK Di Sepanjang Jalan Jumapolo Babinsa Jumapolo Dampingi Panwascam


Kodim 0727 /Karanganyar - Penertiban ini terkait partai politik atau caleg perorangan yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang. Seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah hingga pohon dan juga ruang terbuka hijau termasuk taman.

Babinsa Koramil 12 /Jumapolo Sertu Susanto dan Kopda Abdul Yani bersama sama bawaslu kecamatan, anggota polsek dan anggota satpol PP melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah kecamatan Jumapolo. Senin ( 01/04/2019 )

Sepanjang jalan dari Desa Jumapolo sampai dengan Desa Kadipiro Kecamatan Jumapolo ditertibkan yang menyalahi aturan adalah lokasi yang tidak boleh pada fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, tiang listrik/telpon dan pohon-pohon dengan cara dipaku dan yang menyalahi ukuran besar/kecil.

Dalam penertiban tersebut Panwascam Jumapolo bapak Margono mengatakan, pada tahap awal ini, petugas gabungan sudah mengamankan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan identifikasi di lapangan kemudian memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar pemilu.

Panwascam Jumapolo juga mengharapkan peserta pemilu agar mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah titik yang ditentukan". KPU sudah menetapkan minimal pada masing-masing titik lokasi pemasangan APK. Sehingga parpol sangat perlu memperhatikan titik yang sudah ditentukan tersebut. Zona tersebut adalah lokasi lingkungan publik dan jalan raya," ucapnya.

(12-Pendim 0727/Kra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pantau Pilkada Pj. Bupati Ungkap Wilayah Karanganyar Kondusif

KARANGANYAR – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karanganyar Tahun ...