Kodim 0727 /Karanganyar - Penertiban ini terkait partai politik
atau caleg perorangan yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang
dilarang. Seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, fasilitas umum seperti
rumah sakit, sekolah hingga pohon dan juga ruang terbuka hijau termasuk taman.
Babinsa
Koramil 12 /Jumapolo Sertu Susanto dan Kopda Abdul Yani bersama sama bawaslu
kecamatan, anggota polsek dan anggota satpol PP melaksanakan penertiban APK
(Alat Peraga Kampanye) di wilayah kecamatan Jumapolo. Senin ( 01/04/2019 )
Sepanjang
jalan dari Desa Jumapolo sampai dengan Desa Kadipiro Kecamatan Jumapolo
ditertibkan yang menyalahi aturan adalah lokasi yang tidak boleh pada fasilitas
umum seperti sekolah, tempat ibadah, tiang listrik/telpon dan pohon-pohon dengan
cara dipaku dan yang menyalahi ukuran besar/kecil.
Dalam
penertiban tersebut Panwascam Jumapolo bapak Margono mengatakan, pada tahap
awal ini, petugas gabungan sudah mengamankan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK)
yang dianggap menyalahi aturan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan
identifikasi di lapangan kemudian memberikan sanksi administrasi kepada
pelanggar pemilu.
Panwascam
Jumapolo juga mengharapkan peserta pemilu agar mematuhi setiap peraturan yang
telah ditetapkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah
titik yang ditentukan". KPU sudah menetapkan minimal pada masing-masing
titik lokasi pemasangan APK. Sehingga parpol sangat perlu memperhatikan titik
yang sudah ditentukan tersebut. Zona tersebut adalah lokasi lingkungan publik
dan jalan raya," ucapnya.
(12-Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar