Kodim 0727/Karanganyar - Pada masa kampanye resmi, alat peraga
kampanye Pilkada tidak boleh dipasang di
sembarang tempat karena pemasangan alat peraga
kampanye harus sesuai ketentuan KPU. Hal ini sesuai
dengan PKPU No. 12 tahun 2015 bahwa pemasangan alat peserta kampanye peserta
Pilkada ditentukan oleh KPU, termasuk ukuran, baliho, zona
pemasangan dan jenis APK lainnya yang dibolehkan untuk diberikan kepada
pendukungnya.
Bamin
Komsos Koramil 07/Matesih Serma Ngadiyanto bersama dinas terkait melaksanakan
kegiatan penertiban alat peraga kampanye di
wilayah Kecamatan Matesih Senin (01/04/19)
Sasaran
kegiatan penertiban kali ini adalah mencopot baliho dan spanduk yang dipasang
di instansi-instansi pemerintah. dengan diadakannya kegiatan ini
untuk kedepannya tidak ada lagi tim sukses dari masing-masing
calon yang memasang baliho dan spanduk disembarang tempat.
(07-Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar