Senin, 01 April 2019

Babinsa Apel Pengamanan Pelepasan (Apk) Alat Peraga Kampanye

Kodim 0727/Karanganyar - Pada masa kampanye resmi, alat peraga kampanye Pilkada  tidak  boleh  dipasang  di sembarang  tempat  karena  pemasangan  alat  peraga kampanye harus sesuai  ketentuan KPU. Hal  ini  sesuai  dengan PKPU No. 12 tahun 2015 bahwa pemasangan alat peserta kampanye peserta Pilkada ditentukan oleh KPU, termasuk ukuran,  baliho,  zona pemasangan dan jenis APK lainnya yang dibolehkan untuk diberikan kepada pendukungnya.

Bamin Komsos Koramil 07/Matesih Serma Ngadiyanto bersama dinas terkait melaksanakan kegiatan penertiban alat  peraga  kampanye  di  wilayah  Kecamatan Matesih Senin (01/04/19)

Sasaran kegiatan penertiban kali ini adalah mencopot baliho dan spanduk yang dipasang  di  instansi-instansi  pemerintah. dengan diadakannya kegiatan ini untuk kedepannya tidak ada lagi tim sukses  dari  masing-masing  calon  yang  memasang  baliho dan spanduk disembarang tempat.

(07-Pendim 0727/Kra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Babinsa Kalijirak Gotong Royong Bersihkan Ranting Pohon Yang Menimpa Rumah Pak Asmo

KARANGANYAR — Telah terjadi pohon tumbang dan menimpa Rumah milik bapak Asmo dusun Sepat desa Kalijirak, kecamatan Tasikmadu, akibat hujan d...