Selasa, 02 April 2019

Penertiban APK Di Sepanjang Jalan Jumantono, Babinsa Dampingi Pengawalan Panwascam


Kodim 0727 /Karanganyar - Babinsa Koramil 13/Jumantono Serma Likuisa dan Anggota polsek Jumantono bersama sama bawaslu kecamatan, dan anggota satpol PP melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah kecamatan Jumantono. Senin (01/04/2019)

Penertiban ini terkait partai politik atau caleg perorangan yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang. Seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah hingga pohon dan juga ruang terbuka hijau termasuk taman.

Sepanjang jalan dari Desa Kakum sampai dengan Kecamatan Jumantono ditertibkan yang menyalahi aturan adalah lokasi yang tidak boleh di fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, tiang listrik/telpon dan pohon-pohon dengan cara dipaku dan yang menyalahi ukuran besar/kecil.

Dalam penertiban tersebut Panwascam Jumantono, pada tahap awal ini, petugas gabungan sudah mengamankan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan identifikasi di lapangan kemudian memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar pemilu.

Panwascam Jumantono juga mengharapkan peserta pemilu agar mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah titik yang ditentukan. "KPU sudah menetapkan minimal pada masing-masing titik lokasi pemasangan APK. Sehingga parpol sangat perlu memperhatikan titik yang sudah ditentukan tersebut. Zona tersebut adalah lokasi lingkungan publik dan jalan raya," ucapnya.

(13-Pendim 0727/Kra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TNI AD Berjuang Bersama Rakyat

KARANGANYAR — Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., diwakili Pj. Kepala Staf Kodim Mayor Arh Heru N...