Kodim 0727 /Karanganyar - Babinsa Koramil 13/Jumantono Serma
Likuisa dan Anggota polsek Jumantono bersama sama bawaslu kecamatan, dan
anggota satpol PP melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah
kecamatan Jumantono. Senin (01/04/2019)
Penertiban
ini terkait partai politik atau caleg perorangan yang memasang alat peraga
kampanye di tempat yang dilarang. Seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah,
fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah hingga pohon dan juga ruang terbuka
hijau termasuk taman.
Sepanjang
jalan dari Desa Kakum sampai dengan Kecamatan Jumantono ditertibkan yang
menyalahi aturan adalah lokasi yang tidak boleh di fasilitas umum seperti
sekolah, tempat ibadah, tiang listrik/telpon dan pohon-pohon dengan cara dipaku
dan yang menyalahi ukuran besar/kecil.
Dalam
penertiban tersebut Panwascam Jumantono, pada tahap awal ini, petugas gabungan
sudah mengamankan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi
aturan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan identifikasi di lapangan kemudian
memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar pemilu.
Panwascam
Jumantono juga mengharapkan peserta pemilu agar mematuhi setiap peraturan yang
telah ditetapkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah
titik yang ditentukan. "KPU sudah menetapkan minimal pada masing-masing
titik lokasi pemasangan APK. Sehingga parpol sangat perlu memperhatikan titik
yang sudah ditentukan tersebut. Zona tersebut adalah lokasi lingkungan publik
dan jalan raya," ucapnya.
(13-Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar